IPNews. Jakarta. Tiga terdakwa divonis 4 dan 10 tahun penjara, dalam kasus pembobol dana Bank DKI terkait Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) tunai bertahap kepada PT Broadbiz Asia tahun 2011 hingga 2017 yang berakibat negara mengalami kerugian sebesar Rp 39,1 miliar.
Ketiga terdakwa itu diantaranya, dua terdakwa mantan Kepala cabang pembantu (Capem) Bank DKI Muara Angke dan Kepala Capem Permata Hijau, M Taufik dan Joko Pranoto divonis pidana penjara masing masing selama 4 Tahun. Sedangkan dari pihak swasta terdakwa Robby Irwanto divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim dipimpin Riyanto di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, (10/8/22)
Dalam amar putusanya, menurut majelis hakim menyatakan, “Terdakwa M. Taufik dan Joko Pranoto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur diancam pidana dengan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke -1 KUHP sebagaiman dakwaan primer.
Atas perbuatan kedua terdakwa masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum Terdakwa M. Taufik dan terdakwa Joko Pranoto untuk membayar denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Dalam persidangan yang sama, majelis hakim juga menyatakan, “Terdakwa Robby Irwanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur diancam pidana dengan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaiman dakwaan primer.
Atas perbuatan terdakwa Robby Irwanto dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan.
Tidak hanya itu majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana denda terhadap Terdakwa Robby Irwanto sebesar Rp 500 juta.
“Menghukum Terdakwa Robby Irwanto untuk membayar denda sebesar Rp 500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujarnya.
Selain itu juga, Terdakwa Robby Irwanto dijatuhkan hukuman untuk membayar uang pengganti terhadap kerugian negara.
“Menghukum Terdakwa Robby Irwanto untuk membayar uang pengganti sebesar Rp39.151.059.341 dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” tuturnya.
Majelis hakim melanjutkan, Jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun, tandasnya.
Sementara itu,terhadap putusan yang telah dibacakan tersebut, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) R. Pandu Wardhana untuk menanggapi putusan majelis hakim tersebut.
Menurut JPU R. Pandu Wardhana dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.
JPU akan mempelajari terlebih dahulu isi dari masing-masing putusan tersebut dan berdasarkan Pasal 240 ayat (1) KUHAP apabila syarat untuk mengajukan banding terpenuhi, maka Jaksa Penuntut Umum akan mengajukan banding. Sidang berjalan dengan aman, lancar tanpa kendala dan tetap menerapkan protokol kesehatan. (Her)