Persidangan perkara Korupsi Bawaslu Muratara 2019-2020 (doc/foto)

IPNews. Jakarta. Kejaksaan Negeri Lubuklinggau terus mendalami dan pelajari kemungkinan ada penetapan tersangka lainya terkait kasus korupsi Bawaslu Muratara 2019-2020, yang terindikasi adanya kerugian negara Rp 2,5 miliar dari anggaran Rp 9,2 miliar. Hasil audit BPKP Sumsel.

Kajari Lubuklinggau Willy Ade Chaidir saat dikonfirmasi (10/8/22) mengatakan, pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut jika ada indikasi pihak lain yang turut serta menerima, kemungkinan ada penetapan tersangka dalam kasus ini, ujarnya.

Saat inikan JPU di jajaranya masih fokus terlebih dahulu terhadap pemeriksaan dan pembuktian perkara untuk delapan terdakwa itu, jelasnya.

Sementara itu, sebelumnya Fakta baru terungkap dalam sidang pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Kabupaten Muratara tahun 2019-2020 yang menjerat delapan terdakwa yaitu, Munawir, M Ali Asek, Paulina, Kukuh Reksa Prabu, Siti Zahri, Tirta Arisandi, Hendrik, dan Aceng Sudrajat.

Dalam sidang yang digelar Selasa (9/8), terungkap adanya dugaan sejumlah aliran dana yang diberikan oleh terdakwa komisioner Bawaslu Kabupaten Muratara kepada Ketua Bawaslu Sumsel Iin Irwansyah yang dihadirkan JPU Kejari Lubuklinggau sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Palembang.

Dalam persidangan itu saksi Iin Irwansyah banyak dicecar berbagai pertanyaan tim penasihat hukum terdakwa diantaranya terdakwa Tirta Arisandi, Siti Zahro serta Aceng Sudrajat perihal adanya pemberian uang senilai Rp 200 juta.

Pertanyaan serupa juga dilontarkan hakim ketua Efrata H Tarigan SH MH, karena dijelaskan dalam BAP terdakwa Tirta Arisandi, Siti Zahro dan Aceng Sudrajat menjelaskan penyerahan uang kepada saksi Iin Irwansah di sebuah rumah makan.

Namun saksi Iin Irwansyah tidak bergeming, dengan tetap mengatakan tidak ada penerimaan atau penyerahan uang apapun kepada dirinya sebagai ketua Bawaslu Sumsel.

Sementara, Hasanal Mulkan SH serta tim penasihat hukum untuk terdakwa Aceng Sudrajat, Siti Zahro dan Tirta Arisandi menilai bantahan keterangan-keterangan dari saksi ketua Bawaslu Sumsel Iin Irwansah mengenai penerimaan uang adalah hak dari saksi itu sendiri.

“Tapi nantinya hal itu akan kami buktikan nanti saat pledoi, dengan pembuktian-pembuktian yang baru yang telah kami siapkan bahwa benar ada pihak lain yang turut menerima sejumlah aliran dana termasuk diberikan kepada saksi Iin Irwansah,” ungkap Hasanal Mulkan.

Direktur LBH Muhammadiyah ini juga mengatakan, akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan kepada pihak penyidik agar saksi Iin Irwansah juga dapat diperiksa dan diproses hukum.

“Kemungkinan besar akan kita laporkan, namun kita saat ini masih berkoordinasi dahulu,” tandasnya. (Her/Tim)