IPNews. Jakarta. Kejaksaan RI melakukan ekstradisi (penyerahan), Termohon Ekstradisi Warga Negara Asing (WNA) asal Hongaria Robert Horvarth yang merupakan pelaku kejahatan terkait tindak pidana pencurian, perampokan dan percobaan pencurian.

Buron terpidana Robert Horvath WNA asal Honggaria yang selama ini bersembunyi di Jakarta setelah melakukan aksi kejahatan akhirnya diekstradisi ke Honggaria oleh Pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan RI, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Gedung Kejagung Jakarta Selatan, Jum’at, (5/8/22).

“Pelaksanaan ekstradisi ini sebagai tindak lanjut dari Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nomor: 1/Pid.C-Ekstradisi/2022/PN.Jkt.Sel Tanggal 17 Januari 2022.

Di Honggaria, Robert melakukan perampokan di rumah pria tua berusia 94 tahun. Di rumah itu dia berhasil menggondol sejumlah uang tunai, barang dan perhiasan.

Selama masa pelariannya Robert kerap bersembunyi di Kawasan Pondok Pinang Jakarta Selatan. Dia pun telah diadili secara “in absensia” di Honggaria dan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negara tersebut serta divonis selama 2 tahun penjara.

Hal tersebut, berdasarkan District Court of Tatabanya Nomor: 5.B.770/2011/2, Tanggal 11 November 2011 yang kemudian 15 diubah dengan Putusan District Court of Tatabanya Nomor: 1.Bf.467/2011/8, Tanggal 8 Mei 2012.

Atas dasar putusan Pengadilan di Hongaria, Red Notice serta permohonan ekstradisi dari Pemerintah Hongaria, Kejaksaan sebagai pemegang kewenangan dalam melaksanakan persidangan ekstradisi mengajukan berkas perkara ekstradisi ke Pengadilan.

“Berdasarkan pertimbangan diatas, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sependapat dan mengeluarkan Penetapan Nomor: 1/Pid.C-Ekstradisi/2022/PN.Jkt.Sel Tanggal 17 Januari 2022,” ungkapnya.

Dalam acara penyerahan itu turut hadir Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jakarta, Reda Manthovani, pihak Kepolisian RI, Kemenkumham dan Kemenlu. (Wan)