IPNews. Jakarta. Dua petinggi Yayasan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Painan Tangerang, Banten, Patwan Siahaan dan Prof Dr Sudadio akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/7/22).

“Keduanya dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu,
Patwan Siahaan selaku pemilik dan Prof Dr Sudadio, ketua yayasan STIH Painan Tangerang.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Patwan Siahaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama dan kedua.

Membebaskan terdakwa Patwan Siahaan, serta memulihkan nama baik, harkat dan martabat terdakwa dan kedudukannya seperti semula, ”kata ketua Majelis Hakim Zulkifli dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/7).

Ditempat yang sama, Putusan yang sama juga di jatuhkan kepada Prof Dr Sudadio yang merupakan ketua Yayasan STIH Painan yang ditunjuk secara lisan oleh Patwan Siahaan.

“Menyatakan terdakwa Prof Dr Sudadio tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum. “Membebaskan Prof Dr Sudadio dari segala dakwaan tersebut,” kata ketua Majelis hakim Bakri.

Sebelumya, terdakwa Patwan Siahaan mengaku menggunakan jasa seseorang untuk mengurus Izin peralihan STIH Painan menjadi Universitas di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemdikbudristek).

Jasa pengurusan perijinan peralihan STIH Painan menjadi Universitas tersebut ia bayar sebesar Rp 1,3 miliar rupiah.

“Uang 1,3 miliar itu untuk semua, saya serahkan kepada Pak Makruf, saya dp 300 juta dulu ke Pak Makruf, saya transfer,” Ungkap Patwan Siahaan saat menjadi saksi dalam sidang sebelumnya pada Senin Lalu (11/4/22) di Pengadilan Negeri Jakpus.

Selanjutnya dalam agenda tuntutan, terdakwa Patwan Siahaan dituntut penjara dua tahun enam bulan dan Prof Dr Sudadio dituntut penjara enam bulan oleh JPU, Pratama Hadi.

Sementara itu, Untuk Tiga terdakwa lainya yang melakukan pengurusan peralihan STIH Painan menjadi Universitas di Kemdikbudristek, yaitu, Nining Purwitasari, Makruf dan Raden Riko Wirastya dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

Kemudian JPU menuntut terdakwa Nining Purwitasari satu tahun enam bulan penjara. Sementara terdakwa Makruf dan terdakwa Raden Riko Wirastya dituntut dua tahun penjara. (Her/Tim)