IPNews. Jakarta, Menteri Sosial RI Tri Rismaharini menemui Jaksa Agung Dr. ST Burhanuddin, membahas dalam rangka pendampingan serta pengawalan program di Kementerian Sosial (Kemensos).

“Kedatanganya (Kementerian Sosial RI) bertemu Jaksa Agung guna meminta pendampingan untuk seluruh proses yang ada di Kemensos. ujar Mensos Tri Rismaharini kepada wartawan di Menara Kartika Adhyaksa Kejagung Jakarta Selatan. (13/1/2021).

Pendampingan ini sudah di lakukan semenjak menjabat menjadi Walikota Surabaya dan ingin juga melakukannya di Kementerian Sosial.

Apalagi dalam pendampingan ini juga tidak hanya dilakukan di kantor dan apabila diperlukan, maka datang langsung ke lapangan. Menurutnya sehingga apabila ada laporan tidak benar, Kementerian Sosial didampingi Kejaksaan Agung akan segera memprosesnya.

Tri Rismaharini juga menegaskan dalam pendampingan ini, “bahwa Kejaksaan Agung berperan dalam mengawal dirinya karena data Kementerian Sosial bukan hanya digunakan untuk keperluan internal saja, tetapi data tersebut juga diserahkan kepada BPJS dan lembaga lainnya.

“Saya takut kalau kemudian data tersebut tidak sesuai dengan keperluan. Oleh karena itu, meminta didampingi dalam hal apapun. Lalu, kalau ada produk hukum yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial RI, kami meminta pendampingan dari Kejaksaan Agung sehingga saya tidak ada kesalahan,”kata Mensos RI Tri Rismaharini.

Bukan hanya pendampingan saja, Ia juga meminta Kejagung untuk melakukan pengecekan apabila ada suatu laporan atau masalah.

Selain dengan Kejaksaan Agung, Menteri Sosial RI Tri Rismaharini juga meminta pendampingan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian RI terkait parameter kemiskinan. Sebab, kata Menteri Sosial RI Tri Rismaharini, anggaran yang ada di Kementerian Sosial RI sangat besar dan dirinya tidak menginginkan pengelolaan keuangannya menjadi tidak benar tandasnya.

Sementara, Jaksa Agung Dr. Burhanuddin menyambut baik kedatangan Menteri Sosial RI Tri Rismaharini guna meminta pendampingan.

“Kejaksaan Agung sudah memiliki kewajiban untuk melakukan pendampingan, kata Jaksa Agung Dr Burhanuddin

“Tentunya, kami (Kejaksaan Agung) ada kewajiban untuk melakukan pendampingan. Hal yang disampaikan oleh Ibu Menteri Sosial akan ditindaklanjuti. Namun sebenarnya, kerjasama ini sudah berjalan semenjak beliau menjadi Walikota Surabaya.

Pendampingan ini adalah program nasional dan hukumnya wajib untuk kita lakukan pengamanannya,” jelas Dr. Burhanuddin.

“Dalam pertemuan tersebut Menteri Sosial RI Tri Rismaharini dengan Jaksa Agung Dr. Burhanuddin tetap dengan melaksanakan dan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid -19. (wan).