IPNews. Jakarta. Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif. Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang sebagai tersangka dan di lakukan penahanan, dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dan penyelewengan penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast (WBP) tahun 2016- 2020.
Keempat tersangka tersebut yakni, AW mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk. periode 2016–2020, AP mantan General Manager (GM) Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk, BP mantan Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Tbk dan A mantan pensiunan karyawan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Selasa (26/7/22) , “penahanan para tersangka ini untuk mempercepat proses penyidikan.
“Para tersangka ditahan selama 20 hari kedepann terhitung sejak 26 Juli hingga 14 Agustus 2022.
Untuk tersangka AW dan BP dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. “Sedangkan tersangka AP dan A ditahan di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat, ujar Ketut Sumedana.
Penahanan terhadap ke empat tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Nomor: Prin- 31, Prin- 32, Prin- 33 dan Prin- 34/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 26 Juli 2022.
Mereka sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Nomor: TAP-41, TAP-42, TAP-43 dan TAP-44/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 26 Juli 2022
Adapun kasus di anak usaha PT Waskita Karya ini ketika PT WBP pada tahun 2016-2020 diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang. “Dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti,” ucap Sumedana.
Untuk menutupinya, PT WBP melakukan pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan dengan membuat surat pemesanan material fiktif, meminjam bendera vendor atau supplier, membuat tanda terima material fiktif dan membuat surat jalan barang fiktif.
Akibat perbuatan dari para tersangka diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp2,583 triliun. Adapun para tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, ungkapnya. (Wan)

