IPNews. Jakarta. Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan 3 tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi, dalam Kegiatan Pembebasan Lahan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2018 yang diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 17 miliar lebih,

Kajati DKI Jakarta melalui Kasipenkum Ashari Syam menjelaskan, Rabu (20/7/22), “Ketiga tersangka tersebut yakni HH selaku mantan Kepala UPT Tanah, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : Print-1876/M.1/Fd.1/07/2022 tanggal 20 Juli 2022, Tersangka LD (Notaris) berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : Print 1877/M.1/Fd.1/ 07/2022 tanggal 20 Juli 2022, dan Tersangka MTT (Swasta) berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : Print-1877/ M.1/Fd.1/07/2022 tanggal 20 Juli 2022.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, bahwa terhadap 3 tersangka dilakukan penahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan.

Penahanan dilakukan berdasarkan syarat obyektif yaitu diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 tahun dan syarat subyektif yaitu dikawatirkan para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya lagi sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP, ujar Ashari.

Selain itu pada Selasa (19/7/2022). Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan Tersangka dalam kasus Mafia Tanah Cipayung ini yakni JF (swasta) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-70/ M.1/Fd.1/07/2022 tanggal 19 Juni 2022.

Bahwa tersangka JF dalam proses pembebasan lahan tersebut berkerjasama dengan Tersangka LD sehingga lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung dapat dibebaskan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta.

“Tersangka JF dan tersangka LD melakukan pengaturan harga terhadap 8 (delapan) pemilik atas 9 (sembilan) bidang tanah di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur, pemilik lahan tersebut hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp.1.600.000,- per meter sedangkan harga yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp.2.700.000,- per meter.

Total uang yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI adalah sebesar Rp. 46.499.550.000,-sedangkan total uang yang diterima oleh pemilik lahan hanya sebesar Rp. 28.729.340.317,- sehingga uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati para Tersangka dan para pihak sebesar Rp. 17.770.209.683,-.

Pasal yang disangkakan untuk Tersangka JF adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 13 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ungkapnya. (Her)