(doc/ils)
IPNews. Jakarta. Hari Raya Waisak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 1.252 Narapidana (Napi).
Sebanyak tujuh Napi diantara penerima remisi langsung menikmati udara bebas atau penerima RK II. Sedangkan 1. 245 7 Napi lain penerima RK I menerima remisi bervariasi dari 15 hari – 2 bulan.
Remisi alias potongan hukuman diberikan kepada Napi yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Rika Aprianti
“Seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara,”ungkapnya Senin (16/5/22).
Rika menambahkan Ditjen PAS memastikan hak-hak narapidana, seperti pemberian Remisi, Asimilasi dan Integrasi, layanan kunjungan baik tatap muka maupun online, layanan kesehatan, dan lainnya tetap diberikan, meski masih dalam situasi pandemi COVID-19.
Negara selalu hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran.
“Hal ini diwujudkan melalui pemberian Remisi, yang diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari,” jelasnya.
HEMAT ANGGARAN
Dia melanjutkan pemberian RK Waisak Tahun 2022 ini menghemat anggaran makan Napi sebesar Rp739, 5 juta dengan rincian Rp735, 675 juta dari 1.245 Napi penerima RK I dan Rp3, 825 juta dari tujuh Napi penerima RK II.
Tahun ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumut memberikan RK Waisak terbanyak kepada 265 Napi. Diikuti, Kanwil Kemenkumham Kalbar sebanyak 200 Napi dan Kanwil Kemenkumham Banten 164 Napi.
Berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id per tanggal 9 Mei 2022, jumlah Napi dan tahanan di seluruh Indonesia mencapai 273.982 orang.
Sementara jumlah itu terdiri Napi sebanyak 227.011 dan tahanan sebanyak 46.971 orang. (Her/Jn)