IPNews. Jakarta. Kejaksaan Agung ,(Kejagung) terus bekerja secara profesional dalam mengusut tuntas kasus korupsi yang mengsengsarakan rakyat akibat kelangkaan minyak goreng (migor).

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah berjanji untuk mengusut siapapun pejabat-pejabat yang terlibat tak terkecuali setingkat menteri terkait kasus pemberian fasilitas ekspor CPO yang mengakibatkan kelangkaan minyak goreng (migor).

“Seperti apa yang disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin Siapapun yang terlibat dalam terjadinya pemberian fasilitas ekspor CPO yang mengakibatkan kelangkaan minyak goreng yang mengsengsarakan rakyat pasti akan diusut tuntas termasuk menteri,” kata Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah dalam Konferensi pers, Jumat (22/4/22) di Jakarta Selatan.

Pihaknya bekerja secara profesional untuk pembuktian atas tindak kejahatan tindak pidana korupsi.

“Spesifik apakah menteri diperiksa atau tidak? Saya belum bisa menjawab karena ini proses masih berjalan. Ketika penyidikan berjalan, tentunya ada tahapan-tahapan prioritas,” katanya,

Tim penyidik Jampidsus bekerja profesional menemukan adanya ada perbuatan jahat berdasarkan alat bukti yang ada, perkara tersebut masuk kualifikasi tindak pidana korupsi yang telah menyengsarakan masyarakat.

Dalam melakukan pembuktian dari sangkaan pasal terhadap tersangka, ada beberapa orang yang berkepentingan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

“Pemeriksaan saksi ini tidak saja pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag), tetapi juga di luar pihak Kemendag, bisa swasta murni, ahli-ahli dari rekan-rekan auditor, maupun perguruan tinggi,” ujar Febrie. “Dalam penyidikan perkara ini ada tahapan-tahapan prioritas yang dilakukan oleh jajarannya.

Saat ini, penyidik kejaksaan disibukkan dengan penelitian barang bukti elektronik (BBE) dan mengumpulkan alat bukti lain yang dianggap cukup kuat untuk menentukan perkara. Sebagai contoh pengembangan yang dimaksudkannya adalah bagaimana menundukkan gratifikasi atau suap yang diduga dilakukan para tersangka.

“Nah, ini penyidik sedang bekerja, ada teman-teman PPATK dan teman-teman pelacak aset lainnya. Langkah-langkah prioritas itu yang kami pentingkan,” kata Febrie.

Lebih lanjut, Febrie mengatakan pihaknya belum menentukan kapan pemeriksaan terhadap Mendag Muhammad Lutfi terkait kasus pemberian fasilitas ekspor CPO yang mengakibatkan kelangkaan minyak goreng.

Sementara sebelumnya dalam kasus ini empat orang ditetapkan tersangka, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan IWW, Selanjutnya, MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/ Permata Hijau Group, dan PTS selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas. (Wan)