IPNews. Lubuk Linggau. Memulihkan aset Daerah senilai Rp 1 Milyar lebih. Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Lubuk Linggau.Senin (28/12) menerima penghargaan Piagam terima kasih dari Wali Kota Lubuk Linggau H. SN. Prana Putra Sohe.

Piagam Penghargaan tersebut langsung diterima Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari )Lubuk Linggau Willy Ade Chaidir tersebut berkaitan dengan usaha peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Lubuk Linggau dengan cara Pemerintah Kota Lubuk Linggau memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau.

“Dimana JPN Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau telah membantu Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Lubuk Linggau untuk mengembalikan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp.1.116.736.010,”kata Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Lubuk Linggau Willy Khaidir dalam keterangan persnya,Senin ( 28/12/2020).

Hal itu berdasarkan temuan terhadap 25 (dua puluh lima) perusahaan rekanan karena Kekurangan Pengerjaan Volume dari Bestek pekerjaan yang telah ditentukan, dimana diantara 25 perusahaan tersebut masing masing ada kekurangan pekerjaan volume antara Rp.11.893.899 (Sebelas Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah)s/d Rp.80.770.607,16 (Delapan Puluh Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Ribu Enam Ratus Tujuh Rupiah Enam Belas Sen).

“Sebagaimana temuan BPK – RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2017 dan 2019,”ungkap Kajari Willy.

Pemulihan Keuangan Pemerintah Kota Lubuk Linggau sejumlah Rp.1.116.736.010 ini adalah salah satu upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).tandasnya

Sementara sebelumnya Jaksa Agung Dr ST Burhanuddin dalam amanatnya di sela Rakernas Kejaksaan RI 2020 mengatakan, ” Upaya PEN karena dampak Pandemi Covid – 19, Kepada seluruh jajaranya agar Kejaksaan ikut mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional .( wan )