IPNews. Jakarta. Dinni Nurdiana terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas kredit Bank BRI cabang Tanah Abang kepada para karyawan PT Jazmina Asri Kreasi tahun 2016 sampai dengan 2019, yang merugikan negara Rp 95 miliar lebih, divonis 5 tahun penjara.
“Vonis Majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa 8 tahun penjara.
Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting, Kamis (21/4/22) membenarkan vonis terdakwa korupsi pemberian fasilitas kredit tersebut.
Menurut Kasi Intel, “Mantan pegawai Bank itu dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta yang amar putusanya sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Dinni Nurdiana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Dinni Nurdiana selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa ditahan di Rutan.
Membayar Denda sebesar Rp. 200.000.000,- ( Dua ratus juta rupiah) subsidiair selama 3 bulan kurungan.
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.150.000.000,- (satu miliar
seratus lima puluh juta rupiah) dengan memperhitungkan nilai barang bukti berupa : a. Barang Bukti No. 261 yaitu Sebidang tanah dan bangunan diatasnya yang terletak di Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 12958 Luas 49 M2 atas nama Dinni Nurdiana.
b. Barang Bukti No. 262 yaitu Sebidang tanah dan bangunan diatasnya yang terletak di Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 12958 Luas 49 M2 atas nama Dinni Nurdiana.
Adapun dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Selanjutnya 5. Membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.-
Kemudian terhadap putusan tersebut pihak Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengambil sikap pikir- pikir selama 7 hari, bebernya.(Her)
.