IPNews. Jakarta Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan PT Prasasti Metal Utama terkait kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016–2021.

Kepala Pusat Peneramgan Hukum (Kapuspekum) Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan, penggeledahan dua lokasi tersebut berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Nomor: 9/Pen.Pid.Sus/TPK/III/2022/PN.JKT.Pst tanggal 29 Maret 2022 dan Nomor: 12/Pen.Pid.Sus/TPK/III/2022/PN. JKT.Pst tanggal 29 Maret 2022.

Lokasi Kantor Kemenperin yang digeledah adalah di Jalan Gatot Subroto No.Kav No.52-53, RT.1/RW.4, Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Sedangkan PT PT Prasasti Metal Utama di Jalan Buni No.3a, RT 9/RW 3, Mangga Besar, Jakarta Barat.

“Dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan dua barang bukti digital, yaitu satu unit PC I-mac A 1311 dan File Dump server http://intranew.kemenperin.go.id yang disimpan ke flashdisk,” ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (31/3/2022), di Jakarta.

Sebelumnya, Kejagung menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan pada Rabu,16 Maret 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B- 15/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 16 Maret 2022.

Sebelum menaikkan ke tahap penyidikan, lanjut Ketut, tim penyelidik Kejagung melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-06/F.2/Fd.1/02/2022 tanggal 08 Februari 2022.

“Selama penyelidikan telah didapatkan keterangan dari 23 orang saksi dan bukti lain berupa 84 dokumen terkait importasi besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016–2021,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, maka kronologi singkat peristiwa pidananya, yakni sejak 2016–2021, ada 6 perusahaan mengimpor baja paduan menggunakan Surat Penjelasan (Sujel) atau pengecualian perizinan impor (tanpa PI & LS).

Sujel tersebut diterbitkan oleh Direktur Impor/Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI (Dirjen Daglu Kemendag RI) atas dasar permohonan dari importir dengan alasan untuk digunakan dalam rangka pengadaan material konstruksi proyek pembangunan jalan dan jembatan dengan dalih ada perjanjian kerja sama dengan perusahaan BUMN.

Adapun BUMN yang disebut melakukan perjanjian kerja sama tersebut adalah PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya, PT Nindya Karya, dan PT Pertamina Gas (Pertagas).

Berdasarkan keterangan dari 4 perusahaan BUMN tersebut, ternyata tidak pernah melakukan kerja sama pengadaan material (besi, baja, baja paduan) dengan 6 importir tersebut sebagaimana disebutkan dalam permohonan maupun Sujel yang diterbitkan oleh Dirjen Daglu Kemendag RI.

”Diduga 6 importir tersebut juga melakukan impor baja paduan dengan menggunakan Sujel l tanggal 26 Mei 2020 dengan alasan untuk keperluan proyek pembangunan jalan dan jembatan, padahal dalam kenyataannya proyek jalan dan jembatan yang dimaksud sudah selesai dibangun pada tahun 2018,” ujarnya.

Setelah dilaksanakan penyelidikan, ditemukan adanya indikasi penyimpangan penggunaan Sujel terkait pengecualian Perizinan Importasi Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya yang dilakukan oleh 6 importir.

Keenam importinya, yaitu PT Jaya Arya Kemuning, PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Bajasakti, PT Prasasti Metal Utama, PT Bangun Era Sejahtera, dan PT Perwira Adhitama yang tidak sesuai peruntukannya.

“Berdasarkan hal tersebut, importir terindikasi melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 juncto Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah menaikkan kasus tersebut ke penyidikan, Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejagung melakukan penggeledahan di lima lokasi, yakni 2 lokasi di Kemendag dan 3 kantor perusahaan pada Senin (21/3).

Menurutnya, penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-56/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 17 Maret 2022 Jo. Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor:9/Pen.Pid.Sus/TPK/III/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 18 Maret 2022.

Kemudian, penetapan Ketua Pengadilan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor:10/Pen.Pid.Ijin Geledah/2022/PN.Tng tanggal 18 Maret 2022 dan Surat Perintah Penggeledahan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-58/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 21 Maret 2022.

Adapun kelima lokasi yang digeledah, yakni:
1. Data Center pada Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI), Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia, Lantai 9 Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

“Dilakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik berupa 1 unit flashdisk merk Sandisk warna merah hitam, yang berisi 27 file rekap surat penjelasan 6 importir dan rekap surat penjelasan bidang aneka tambang industri,” katanya.

  1. Direktorat Impor pada Kemendag Republik Indonesia. Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti elektronik berupa Personal Computer (PC), Laptop, dan Handphoe (HP), dokumen Surat Penjelasan dan Persetujuan Impor (PI) terkait Impor Besi Baja dan uang sejumlah Rp63.350.000 (Rp63,3 juta).

  2. Kantor PT Intisumber Bajasakti di Jl. Pluit Utara Raya No. 61 RT.005/004, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta.

“Dilakukan penyitaan terhadap dokumen BC 2.0 terkait Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Besi Baja,” ujarnya.

  1. Kantor PT Bangun Era Sejahtera di Jl. Gatot Subroto KM 5 No. 68, Kelurahan Keroncong, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Provinsi Banten. Hasilnya, penyidik menyita dokumen BC 2.0 terkait PIB Besi Baja, dokumen faktur penjualan tahun 2017, 2018, 2019, dan 2020; serta dokumen daftar rekening Bank PT Bangun Era Sejahtera.

  2. Kantor PT Perwira Adhitama Sejati di Jl. Pluit Sakti Raya No. 103 Blok A Kav. No. 7, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta.

Menurutnya, dari peneggeledahan di kantor tersebut, penyidik menyita barang bukti elektronik berupa 2 buah hardisk eksternal, dokumen BC 2.0 terkait PIB Besi dan Baja, dokumen laporan keuangan, dokumen angka Pengenal impor-umum, dokumen Izin Usaha Industri, dan lain-lain. (Wan)