IPNews. Jakarta. Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menangkap dan mengamankan tersangka HAT, dalam kasus dugaan korupsi Rp 2,1 milyar
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, (17/3) mengatakan, Tersangka HAT diamankan sekitar pukul 17:55 WIB pada Kamis (17/3/22) di Hotel Pasar Baru Jakarta Pusat.
“HAT merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu oleh Kejari Kalteng terkait kasus dugaan korupsi pembuatan jalan tembus antar desa pada 11 desa di sepanjang aliran Sungai Sanamang, Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2020 yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 2,1 milyar.
Penangkapan HAT ini karena saat dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejati Kalteng tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut sehingga masuk dalam DPO.
“Berdasarkan pemantauan yang intensif dan setelah dipastikan keberadaan tersangka, Tim Tabur langsung bergerak cepat dan melakukan pengamanan terhadap tersangka,” ujarnya.
Setelah ditangkap, tersangka HAT dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) dan segera dibawa ke Kejari Kalteng guna dilakukan proses penyelesaian penanganan perkara atas perbuatanya itu, jelasnya.
“Kami mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” imbuhnya. (Wan)