Tersangka RARL (peci dan baju hitam)
IPNews. Jakarta. Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejagung) Kembali menahan RARL, yang kali ini merupakan tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan 2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Jumat (11/3/22), menjelaskan,” Penahanan kembali RARL adalah demi kepentingan penyidikan, selain semua tersangka kasus Asabri dalam status tahanan tanpa terkecuali.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-11/F.2/ Fd.1/03/2022 tanggal 11 Maret 2022.
Selanjutnya Tim Penyidik melakukan penahanan tersangka RARL selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung sejak tanggal 11 sampai dengan 30 Maret 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, ujar Ketut Sumedana
“Sebelumnya, RARL didakwa dalam perkara korupsi PT. Danareksa Sekuritas yakni, diputus onslag dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 328 K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Maret 2022 atas nama Terdakwa Rennier Abdul Rahman Latief yang dinyatakan pada pokoknya bahwa, “Terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan Penuntut Umum, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana.
Kemudian setelah menerima petikan putusan dari Mahkamah Agung (MA). Tim Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat langsung melaksanakan dengan mengeluarkanya dari tahanan, imbuhnya. (Wan)