IPNews. Jakarta. Wakil Menteri II Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kartika Wirjoatmodjo, Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia (persero) Tbk, Irfan Setiaputra, dan Direktur Keuangan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk, Prasetio, menemui Jaksa Agung Burhanuddin guna menyampaikan likuiditas dan solvabilitas, sehingga perlu segera dilakukan penyelamatan terhadap PT Garunda Indonesia (persero) Tbk.
“Kunjungan Wamen II BUMN dan jajaran Direksi PT Garuda Indonesia dengan Jaksa Agung berlangsung dilantai 10 gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr Ketut Sumedana, kepada wartawan di Jakarta, Senin (07/03/22).
Ketut Sumedana mengungkapkan, pertemuan Jaksa Agung Burhanuddin dengan Wakil Menteri II BUMN dan Direksi PT Garuda Indonesia itu merupakan tindak lanjut dari pertemuan internal sebelumnya pada Jumat 11 Februari 2022 lalu yang, dihadiri oleh Presiden RI Joko Widodo, Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri BUMN Erick Thohir, Jaksa Agung RI Burhanuddin, dan Wakil Menteri II BUMN Kartika Wirjoatmodjo.
Selain menyampaikan likuiditas dan solvabilitas, Wakil Menteri II BUMN juga menyatakan bahwa Kementerian BUMN dan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam rangka penyelamatan aset terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2011-2021, ujar Ketut Sumedana.
Dalam pertemuan itu, Jaksa Agung Burhanuddin mengucapkan terima kasih atas kepercayaan Kementerian BUMN yaitu PT Garuda Indonesia (persero) Tbk kepada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Agung dan kunjungan Wakil Menteri BUMN II serta dukungan yang diberikan oleh Kementerian BUMN kepada Kejaksaan Agung.
“Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) mendukung proses yang dilakukan oleh PT Garuda Indonesia (persero) Tbk dalam rangka penyelamatan terkait likuiditas dan solvabilitas melalui proses rekstrukturisasi, sehingga aset BUMN dapat beroperasi secara transparan dan professional,” kata Jaksa Agung Burhanuddin. (Wan)