Imang Priatna (doc/ist)

IPNews. Jakarta. Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan RI meringkus dan mengamankan buronan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), dalam kasus penambangan liar di Majalengka Jabar.

Buronan Terpidana Imang Priatna diamankan Tim Tabur Kejaksaan Agung saat berada di Jalan Blok Kalapa Dua Desa Bendungan, Pasarean, Margamukti, Kecamatan. Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat (Jabar), pada Sabtu (12/02) sekitar pukul 15:40 WIB,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Sabtu (12/02/22).

Kapuspenkum Kejagung yang kerap disapa Leo ini mengatakan, modus perkara itu adalah tanpa ijin usaha penambangan (IUP), Imang Priatna melakukan penambangan pasir dan batu (sirtu) tanah urugan untuk dijual di area tanah milik sendiri yang diperoleh berdasarkan Akta Hibah Nomor: 72/2010 tanggal 25 Februari 2010.

Penambangan liar itu juga membahayakan tower D29 SUTT 70 KV milik PLN dan dikhawatirkan jika penambangan tersebut tidak segera dihentikan maka tower tersebut bisa roboh.

“Sehingga beralasan hukum jika dilarang karena dapat berdampak terjadi pemadaman atau terganggunya aliran listrik yang dapat merugikan masyarakat,” kata Leo.

Berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI (MARI) Nomor 296 K/Pid.Sus/2019 tanggal 15 April 2019, Imang Priatna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan usaha penambangan tanpa ijin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1KUHP.

“Atas perbuatannya, Imang Priatna dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 5 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan, ungkap Leo

Sayangnya, terpidana Imang Priatna malah buron mengabaikan putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) walaupun sudah dipanggil secara patut oleh jaksa eksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Terpidana Imang Priatna kemudian dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Jabar hingga akhirnya berhasil ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung

Untuk kesekian kalinya, Leo kembali mengimbau para buronan untuk segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Cepat atau lambat pasti tertangkap Tim Tabur Kejaksaan RI,” tegasnya. (Wan)