IPNews. Jakarta. Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) melaksanakan penyerahan tanggung jawab dua berkas perkara dan dua tersangka serta barang bukti kepada Kepala Oditur Militer Tinggi (Kaotmilti) II di Gedung Jampidmil Kejaksaan Agung Jakarta Selatan (4/2/22).

Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 45/KMA/SK/II/2022 tanggal 3 Februari 2022 tentang penunjukan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memeriksa dan mengadili perkara Koneksitas Tindak Pidana Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD ) tahun 2019 -2020, dengan tersangka oknum Brigadir Jenderal TNI YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019 dan NPP selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta (PT. GSH).

Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangan tertulisya, (5/2/22) mengatakan,” berkas perkara dan surat dakwaan kedua tersangka tersebut langsung dilimpahkan kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim Militer Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor: TAPHAN/01/K-AD/PMT-II/I/2022 tanggal 4 Februari 2022, maka status terhadap dua tersangka itu menjadi terdakwa dalam perkara dimaksud. ungkap Leonard

Selanjutnya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memerintahkan Oditur Militer Tinggi pada Oditur Militer Tinggi II Jakarta untuk melaksanakan penetapan penahanan.

Kemudian terhadap kedua terdakwa dilakukan penahanan selama 30 hari terhitung mulai tanggal 4 Februari 2022 sampai dengan tanggal 5 Maret 2022.

Adapun oknum Brigadir Jenderal TNI YAK dilakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer Puspomad sedangkan terdakwa NPP dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, ujarnya.

Perlu kami sampaikan kata Kapuspenkum, didalam kasus posisi singkat sebagai berikut,”Terkait adanya penempatan dana TWP tidak sesuai ketentuan dan investasi di luar ketentuan pengelolaan TWP berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tanggal 12 Maret 2018, yaitu digunakan untuk kepentingan pribadi dan kerja sama bisnis yaitu NPP selaku Direktur Utama PT. Griya Sari Harta (PT. GSH), inisial A selaku Direktur PT. Indah Bumi Utama dan Kol. CZI (Purn) CW dan Sdr. KGS M M S dari PT. Artha Mulia Adiniaga.

Mengenai Domain dana TWP yang disalahgunakan oleh terdakwa termasuk domain keuangan negara sehingga dapat menjadi sebuah kerugian keuangan negara dimana sumber dana TWP adalah dari gaji prajurit yang dipotong dengan sistem auto debet langsung dari gaji prajurit sebelum diserahkan, sehingga negara harus terbebani dengan kewajiban mengembalikan uang yang telah disalah gunakan tersebut kepada para prajurit.

Akibat perbuatan terdakwa oknum Brigadir Jenderal TNI YAK dan terdakwa NPP, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara cq. TWP AD sebesar Rp.133.763.305.600,00 berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP RI tanggal 28 Desember 2021.

Para Terdakwa didakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana: Kesatu primair Pasal 2 ayat (1) subsidiair Pasal 3; atau Kedua Pasal 8 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tim Penuntut Koneksitas (Jaksa & Oditur) pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer selanjutnya akan menunggu penetapan jadwal hari sidang (rencana sidang) terkait persidangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2019- 2020. tukasnya. (Wan).