Kajari Jakpus Bima Suprayoga
IPNews. Jakarta. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melaksanakan kegiatan Vaksinasi Booster dalam rangka mendukung program pemerintah melacak (tracing) dan memutus mata rantai penyebaran Virus corona (Covid-19) atau varian Omicron yang saat ini terus bermutasi.
Pemberian Vaksinasi Booster ini untuk meningkatkan imun tubuh kita untuk mencegah dari paparan virus tersebut, ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga, Jumat (4/2/22).
Sebanyak 63 peserta penerima vaksinasi Booster, terdiri dari para jaksa, pegawai honorer, dan wartawan yang bertugas di Kejari Jakpus, kata Bima Suprayoga di Aula Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Jalan Merpati Blok B XII Nomor 5 Kemayoran.
Menurut Bima, “para peserta atau penerima vaksin Booster ini untuk mereka yang telah memiliki sertifikat vaksin ke II dan sudah enam bulan lamanya.
Pada kegiatan Vaksinasi Booster atau pemberian Vaksin ke III ini dilakukan oleh tenaga kesehatan dari Puskesmas Kecamatan Kemayoran dan MMS klinik. imbuhnya.
Sebelumnya untuk mencegah terjadinya penularan Omicron, Kajari Jakpus Senin (31/1/22), langsung mengambil langkah dengan melaksanakan Antigen kepada seluruh jajaranya. Selanjutnya melakukan penyemprotan disinfektan yang bekerjasama dengan Dinas Jakarta Pusat untuk menyemprot seluruh ruangan dan juga halaman depan dan belakang di lingkungan kantor Kejari Jakpus. (Her).