Boyamin Saiman Koordinator MAKI

IPNews. Jakarta. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan pungli Rp 1,7 Miliar oleh oknum Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta kepada Kejaksaan Tinggi Banten.

“Ironisnya oknum tersebut diduga melakukan pemerasan atau pungutan liar terhadap usaha jasa kurir PT SQKSS.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengungkapkan laporan tersebut disampaikan MAKI melalui surat elektronik dan akun Whatsapp (WA) Hotline Tindak Pidana Khusus Kejati Banten pada 8 Januari 2022.

“Laporan MAKI tersebut menindaklanjuti amanat Presiden Djoko Widodo untuk memberantas dugaan pemerasan dan pungutan liar di pelabuhan-pelabuhan baik udara maupun laut,” kata Boyamin dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/1/22).

Selain itu, tutur dia, sebagai tindaklanjut pertemuan MAKI dengan Menko Polhukam Mahfud MD pada 6 Januari 2021 terkait laporan dugaan praktik pungli di Bandara Soeta untuk diteruskan kepada penegak hukum.

Dia menyebutkan pemerasan atau praktik pungli diduga dilakukan oknum petugas Bea Cukai Bandara Soeta berinisial AB dan VI berlangsung sejak April 2020 hingga April 2021. “Atau sudah berlangsung setahun dengan nominal pungli sebesar Rp1,7 miliar,” ungkap Boyamin.

Adapun modusnya dengan mengirimkan surat peringatan tanpa alasan yang jelas dan bernada menekan disertai ancaman akan menutup usaha PT SQKSS. “Dengan harapan permintaan mereka dipenuhi pihak perusahaan,” ucapnya.

Karena sebelumnya kedua oknum, tutur Boyamin, diduga meminta uang setoran sebesar Rp5000 perkilogram dari setiap barang kiriman dari luar negeri. “Tapi perusahaan hanya mampu memberikan sebesar Rp1.000 per kilogram.

“Usahanya terus diganggu.“ Meskipun perusahaan telah menyerahkan uang yang diminta dan berulang kali menjelaskan kondisi keuangan sedang sulit karena terpengaruh situasi dan kondisi Covid 19, ungkap Boyamin.

Mengenai dengan penyerahan uang tersebut, terlapor terlebih dahulu menelpon dan meminta pertemuan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta Timur.

“Guna menghilangkan jejak, terlapor saat pertemuan juga meminta nomor HP orang keuangan dan staf perusahaan yang terlibat penyerahan uang selama setahun diserahkan dan diganti nomor karena takut disadap,” tuturnya.

Boyamin menduga korban pemerasan atau pungli dari kedua oknum bukan hanya satu perusahaan, melainkan juga ada beberapa perusahaan lainnya.

“Namun yang terdapat bukti awal yang cukup baru satu perusahaan. Sedang korban-korban lain memilih diam. Karena mempertahankan kelangsungan usahanya,” tutur Boyamin.

Ditambahkannya laporan MAKI telah mendapatkan tanggapan untuk ditindaklanjuti oleh Kejati Banten. ‘Sebagaimana screenshot akun WA Pidsus Kejati Banten.

Dia menyebutkan MAKI akan mengawal laporan tersebut dalam bentuk mengajukan gugatan Praperadilan jika mangkrak dalam proses penanganannya itu. (Wan)