Foto (ist) Marolop Sijabat
IPNews. Jakarta. Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menangkap dan mengamankan terpidana Marolop Sijabat Direktur PT Tani Tirta terkait korupsi Ratusan Juta lebih dalam proyek peningkatan jalan.
“Sekitar pukul 14.30 WIB, Senin (20/12), Tim Tabur Kejati Kalbar mengamankan buronan terpidana Marolop Sijabat
di Jalan Sungai Raya Dalam, Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sei Kakap, Kubu Raya. kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (21/12/21),
Penangkapan itu ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah, dia tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Oleh karena itu terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kemudian Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mempawah mengirimkan Surat Nomor: R-77/Q.1.15/Fd. 1/10/2012 tanggal 07 November 2012 kepada Kajati Kalbar mengenai perihal Bantuan Pencarian/Penangkapan yang bersangkutan.
“Setelah dilakukan pemantauan dan dipastikan keberadaannya, Tim Tabur langsung bergerak cepat melakukan pengamanan terhadap terpidana, ujarnya.
Selanjutnya terpidana Marolop Sijabat dibawa ke Kantor Kejati Kalbar dan selanjutnya diserahkan pada pihak Kejari Mempawah untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Pontianak, Kalbar.
Kapuspenkum Kejagung Leonard menjelaskan, Marolop Sijabat merupakan terpidana perkara korupsi Peningkatan Jalan Simpang Empat Sungai Raya Dalam–Desa Pasar Punggur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Pontianak Tahun Anggaran 2007.
Marolop Sijabat selaku Direktur PT Tani Tirta bertindak sebagai kontraktor pekerjaan peningkatan jalan tersebut tidak melaksanakan pekerjaan sesuai item-item dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagaimana dalam kontrak kerja tetapi dalam laporan kemajuan pekerjaan dibuat 100% sesuai RAB.
“Akibat perbuatan terpidana mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp312.488.497,20 ungkap Leonard.
Berdasarkan pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) dalam putusan Nomor: 1443 K/Pid.Sus/2010 tanggal 2 November 2010, menyatakan Marolop Sijabat terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
MA menyatakan Marolop Sijabat terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Oleh karenanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp312.488.497,20 subsidair 1 tahun penjara. ungkap Leonard.
“Leonard menyampaikan melalui program Tabur Kejaksaan, pihaknya menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (wan).