Foto (ils) Kajari Jakpus Bima Surprayoga didampingi Kasi Pidsus dan Intel

IPNews. Jakarta. lima terdakwa divonis 4 hingga 12 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kamis (9/12/21), dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit dengan menggunakan data fiktif BRI cabang Tanah Abang, Jakarta Pusat,

Para terdakwa terbukti bersalah secara bersama sama melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Bank BRI Cabang Tanah Abang, Jakarta Pusat, kepada para karyawan PT. Jazmina Asri Kreasi (PT. JAK) tahun 2016 sampai dengan tahun 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Bima Suprayoga didampingi Kasi Pidsus Yon Yuviarso dan Kasi Inten Bani Immanuel Ginting kepada Wartawan Jumat (10/12/21).” Mengatakan Kelima terdakwa sudah divonis kemarin (9/12) oleh majelis hakim.

Kelima terdakwa yang divonis Yaitu :
I. Jasmina Julie Fatima dihukum selama 12 tahun penjara, membayar uang pengganti sebesar Rp 57,3 miliar lebih dengan subsidair 5 tahun penjara serta membayar uang denda sebesar Rp 500 juta dengan subsidair 4 bulan kurungan.

2. Terdakwa Max Julisar Indra divonis 6 tahun penjara, membayar uang pengganti sebesar Rpsebesar Rp 22 miliar lebih dengan subsidair 3 tahun penjara serta membayar uang denda sebesar Rp 300 juta dengan subsidair 4 bulan kurungan.

3. Terdakwa Shinta Dewi Kusumawardani dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, membayar uang pengganti sebesar Rp 5,6 miliar dengan subsidair 2 tahun penjara serta membayar uang denda sebesar Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan.

4. Terdakwa Annatasia Raninur divonis selama 4 tahun penjara, membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan subsidair 2 tahun penjara, serta membayar uang denda Rp 200 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan.

5. Terdakwa Sunarya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, membayar uang pengganti sebesar Rp7,5 miliar lebih dengan subsidair 3 tahun penjara, serta membayar uang denda Rp 300 juta dengan subsidair 4 bulan kurungan.

Bima juga mengutarakan,“ Baik jaksa penuntut umum yang dihadiri Aryaguna SH maupun para terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim itu.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejari Jakpus menuntut Jasmina Julie Fatima, Direktur Utama PT Jazmina Asri Kreasi (JAK) 16 tahun penjara, Max Julisar Indra dan Shinta Dewi Kusumawardani dituntut 12 tahun penjara, terdakwa Sunarya dituntut 10 tahun penjara dan Annastasia Raninur dituntut 8 tahun penjara.

Perbuatan kelima terdakwa ini dijerat dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Tukasnya. (Wan).