IPNews . Jakarta. Tersangka RDC ditahan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) terkait kasus dugaan korupsi penerusan kredit ( channeling) hingga menimbulkan kerugian puluhan miliar pada Bank BNI Syariah.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr M. Dofir mengungkapkan dalam Prescon daring dan Luring. Selasa, (9/11/21),” Tim penyidik Kejati Jatim melakukan penahanan terhadap tersangka RDC terkait kasus kejahatan perbankan dalam pemberian pembiayaan BNI Syariah secara channeling kepada Puskkopsyah Al Kamil Jatim hingga menimbulkan kerugian sebesar Rp 74 milyar lebih.
Penahanan tersangka dilakukan selama 20 hari kedepan di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
M.Dofir memaparkan,” Pusat Koperasi Al Kamil Jatim (Puskopsyah AL Kamil Jatim) didirikan pada tahun 2009 sebagai koperasi sekunder yang memiliki Anggota Koperasi Primair sebanyak 32 Koperasi. Kemudian pada Agustus 2013, melakukan kerjasama dalam pembiayaan Chaneling dengan Bank BNI Syariah, melalui Bank BNI Syariah Cabang Malang.
Berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Sama No.172 tanggal 28 Agustus 2013, sebagai acuan dalam pelaksanaan pembiayaan dengan plafon seluruhnya sebesar Rp.120 miliar dengan ketentuan pencairan untuk Koperasi Primair dengan maksimal Rp.7.000.000.000. ungkapnya.
Apalagi disitu tercantum sebagai Ketua Puskopsyah Al Kamil Jatim adalah I.S yang dipilih dan diangkat oleh RDC (pengurus sebelumnya), tanpa melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT), demikian juga pengurus lainnya ditunjuk oleh RDC tanpa ada RAT.
Selanjutnya tersangka RDC, juga yang membentuk koperasi Primair salah satunya dengan cara merekayasa yang sudah tidak aktif atau membentuk koperasi baru yang pengurusnya dibawah koordinasi atau ditunjuk secara langsung oleh RDC. Seolah-olah koperasi yang memenuhi syarat pendirian untuk dijadikan koperasi Primair anggota Puskopsyah sebagai Koperasi sekunder sebagai penerima pembiayaan.
Apalagi didalam proses pencairan pembiayaan, dilakukan tanpa melalui prosedur yang sesuai ketentuan, seperti halnya pada bulan Agustus 2013 sampai dengan September 2015 telah dicairkan kurang lebih Rp.157.811.399.395,- dan pada saat itu kondisi pembiayaan mengalami macet (kolek 5) dengan Outstanding per 30 Desember 2017 sebesar Rp. 74.802.192.616,- jelasnya.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka, pasal 2 (1), pasal 3 UU no.31 Th 1999 sebagaimana diubah dengan UU.No.20 tahun 2001 yo pasal 55 (1) ke 1 KUHP.
Hingga saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman untuk menetapkan tersangka lainnya.”Kami sedang proses. tukasnya.(wan).