IPNews. Jakarta. Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menuntut terdakwa Jasmina Julie Fatima Direktur Utama PT. Jasmina Asri Kreasi dengan pidana 16 tahun penjara. Karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana kredit tanpa anggunan Briguna pada kantor BRI cabang tanah Abang sebesar Rp 95,4 miliar.
Demikian tuntutan yang dibacakan Tim JPU Jakarta Pusat terdiri dari, R Pandu dkk dihadapan ketua majelis hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Senin, (8/11/21).
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga dalam keterangan tertulisnya mengatakan ,” Jasmina Julie Fatima Direktur Utama PT. Jasmina Asrri Kreasi merupakan satu dari lima terdakwa perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Tanah Abang kepada karyawan PT JAK. Terdakwa Jasmina juga dituntut pidana penjara 16 tahun, denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp57,395 miliar subsider 8 tahun penjara.
Selain Julie, tuntutan juga dijatuhkan terhadap Komisaris PT JAK Max Julisar Indra, Manager Keuangan PT JAK Sunarya alias Rian, bagian keuangan PT JAK Annastasia Rany Nur, dan Relationship Manager BRI cabang Tanah Abang Shinta Dewi Kusumawardhany.
JPU menuntut Max dan Shinta pidana penjara 12 tahun. Adapun denda yang dituntut jaksa terhadap Max adalah Rp750 juta subsider 6 bulan dan uang pengganti Rp22,09 juta subsider 6 tahun penjara.dan terhadap Shinta, tuntutannya adalah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti 5,625 miliar.
Selanjutnya terdakwa Sunarya dituntut pidana penjara 10 tahun, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp7,598 miliar subsider 5 tahun penjara. Sedangkan Annastasia dituntut pidana penjara 8 tahun, denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp1,544 miliar subsider 4 tahun penjara.
“Kasus itu terjadi antara 2016-2019 saat BRI cabang Tanah Abang mengucurkan kredit Briguna kepada pegawai tetap PT JAK sejumlah 940 nasabah. Sementara dalam proses pengajuannya menggunakan data fiktif. ungkapnya
Berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara oleh BPKP Provinsi DKI Jakarta, telah ditetapkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 95. 404.225. 425,” serta dalam kerugian itu dinikmati lima terdakwa yang nominalnya masing masing sesuai dengan tuntutan pidana uang pengganti jaksa.
Selain kelima orang tersebut, kerugian itu juga dinikmati satu orang yang masih berstatus tersangka, yakni Dinni Nurdiana sejumlah Rp1,150 miliar.hingga saat ini Dinni masih dalam proses persiapan pelimpahan.
Kajari Jakpus menuturkan,” Tim Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang-barang milik terdakwa berupa benda bergerak dan tidak bergerak yang dalam tuntutannya JPU menuntut agar dirampas untuk negara Cq Bank BRI sebagai pengurang uang pengganti yang dibebankan kepada masing-masing terdakwa,”
Atas perbuatan kelima orang tersebut Jaksa mendakwa, dengan dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Tandasnya.(Her).