Anang Supriyatna Aspidum Kejati DKI Jakarta
IPNews. Jakarta. Keadilan Restoratif (Restorative Justice) merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.
Dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama.
Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Anang Supriyatna menuturkan.” Peran jaksa penuntut umum dalam penyelesaian perkara tindak pidana melalui Keadilan Restoratif (Restotive Justice), adalah sebagai fasilitator dalam proses perdamaian antara korban dengan pelaku.
“Artinya tidak berkepentingan atau berketerkaitan dengan tersangka, korban atau pun perkara. Baik secara pribadi, profesi, langsung ataupun tidak,” ungkap Anang Supriyatna Aspidum Kejati DKI Jakarta, Kamis (4/11/21), saat menjadi nara sumber dalam Program Jaksa Menyapa RRI Jakarta.
Lanjut menurut Anang peran jaksa tersebut telah tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung (PerJA) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Adapun PerJA tersebut mengakomidir penerapan Keadilan Restoratif dalam penyelesaian perkara pidana melalui proses di luar pengadilan dengan proses perdamaian,” ujarnya.
Sedangkan proses perdamaian, tutur Anang, dilakukan para pihak melalui musyarawah untuk mufakat tanpa intimidasi, tanpa paksaan, tanpa tekanan dan secara sukarela.
Diutarakanya juga proses perdamaian dan pemenuhan kewajiban dilaksanakan dalam waktu paling lama atau maksimal 14 hari sejak penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti.
“Atau istilahnya tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujar Anang yang dalam Program Jaksa Menyapa RRI Jakarta membawakan materi dengan judul ‘ Keadilan Restoratif (Restorative Justice),sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana.”
Dia juga menjelaskan, hal Itu juga sebagai bentuk kristalisasi penerapan hukum berdasarkan Hati Nurani.“ Kita adalah “man of law”. Pejabat yang paham dan mengerti bagaimana hukum itu diterapkan. Sekaligus menelaah dengan cermat dalam membaca kelengkapan formil dan materiil serta konsisten menggunakan Hati Nurani sebagai dasar pertimbangan dalam setiap proses penuntutan, dan
mampu menghadirkan keadilan hukum yang membawa manfaat dan sekaligus kepastian hukum untuk semua pihak. tandasnya. (wan).