IPNews.Jakarta. Mencegah terjadinya fraud atau kecurangan pada perusahaan Bank Milik Negara. Kejaksaan RI melakukan MoU, Nota Kesepahaman dan perjanjian kerja sama. Bertempat di Lantai 10 Gedung Kartika Kebayoran Baru Jakarta Selatan.(8/10/21).

Penandatanganan Nota Kesepahaman yang ditandangani oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Dr. Sunarta dengan Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Darmawan Junaidi, Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Royke Tumilaar, Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Sunarso, Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Haru Koesmahargyo, serta ditandatangani dan disaksikan oleh Jaksa Agung RI Prof. Dr ST Burhanuddin.

“Dengan Nota Kesepahaman yang merupakan wujud konsistensi untuk terus memperkuat komitmen bersinergi, guna saling mendukung, saling menjaga, dan saling melengkapi, di tengah pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing serta menyatukan tekad untuk bersepakat menyelenggarakan kerjasama dalam bingkai sinergi pencegahan fraud pada Bank Milik Negara. kata Jaksa Agung Prof.Dr Burhanudin dalam siaran pers.

Nota Kesepahaman yang ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan RI yang dalam hal ini diwakili oleh Jaksa Agung Muda Intelijen dengan Empat Bank yaitu Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI serta Bank BTN.

Hal itu sebagai sebuah implementasi pelaksanaan koordinasi sinergis dalam mewujudkan keselarasan dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi bersama. ujar Jaksa Agung Burhanuddin.

“Saya atas nama pribadi maupun pimpinan Kejaksaan menyampaikan,” penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh Direktur Utama Bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang terdiri dari, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, beserta seluruh jajaran serta seluruh pihak yang telah antusias menjalin hubungan berkelanjutan antara Kejaksaan RI dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Prof. Dr Burhanuddin menuturkan, Nota Kesepahaman merupakan wujud konsistensi untuk terus memperkuat komitmen bersinergi, guna saling mendukung, saling menjaga, dan saling melengkapi, ditengah pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing serta menyatukan tekad untuk bersepakat menyelenggarakan kerjasama dalam bingkai.“ Sinergi Pencegahan Fraud pada Bank Milik Negara”.

“Pertama. Pembentukan Tim Bersama dalam rangka pencegahan fraud pada Bank Milik Negara. Hal ini dimaksudkan adanya tim yang dibentuk secara bersama yang berkedudukan baik di pusat pada Jaksa Agung Muda Intelijen maupun di daerah pada Kejaksaan Tinggi yang meliputi wilayah kabupaten/kota. Hadirnya tim ini nantinya pelaksanaan pencegahan fraud pada Bank Milik Negara dapat dilakukan secara optimal.

Kedua. Koordinasi dan kolaborasi serta pertukaran informasi di antara para pihak dalam rangka melakukan upaya pencegahan fraud. Melalui pertukaran informasi antar pihak, diharapkan setiap data/informasi terkait indikasi fraud yang diterima selanjutnya dapat dengan segera dilakukan analisa serta dirumuskan rekomendasi dan langkah-langkah pencegahan fraud.

Ketiga. Perumusan dan pengembangan serta penguatan sistem deteksi dini pencegahan fraud pada Bank Milik Negara yang melibatkan para pihak. Sistem deteksi dini diperlukan dalam rangka optimalisasi pencegahan fraud di perbankan khususnya Bank Milik Negara. Nantinya bersama-sama membuat suatu formula yang efektif dalam langkah-langkah pencegahan karena pencegahan dinilai lebih tepat untuk saat ini daripada mengedepankan upaya represif. jelas Jaksa Agung Burhanuddin.

“Untuk menjaga dan memelihara hubungan kerja sama yang baik. Jadikan nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama ini sebagai acuan untuk mewujudkan komitmen dalam pencegahan fraud di perbankan secara optimal. harapnya.

Setelah Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Dr. Sunarta, Direktur Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Agus Dwi Handaya, Direktur Human Capital dan Kepatuhan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Bob Tyasika Ananta, Direktur Manajemen Risiko PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Agus Sudiarto, dan Direktur Compliance and Legal PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Eko Waluyo.

Adapun Nota Kesepahaman itu dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan, (prokes), menerapkan 3M dan pemeriksaan menggunakan alat GeNose C19. (wan).