IPNews. Jakarta. Jaksa Agung RI. Dr. Burhanuddin melantik Wisnu Baroto sebagai Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Umum,di Badan Pendidikan dan Pelatihan ( Badiklat ) Kejaksaan RI Jakarta Selatan, Rabu ( 21/10/2020).
Dalam sambutannya Dr Burhanuddin meminta kepada pejabat yang baru dilantik untuk mewujudkan Kejaksaan sebagaimana yang dicita-citakan. Yang diamanatkan, diantaranya mewujudkan penegakan hukum berkeadilan yang mampu memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat, bangsa, dan negara. Meningkatkan pelayanan publik yang transparan, efektif, serta efisien guna memulihkan dan membangun kepercayaan publik.
“Apalagi jabatan yang diemban memiliki konsekuensi, kewajiban, dan tanggung jawab besar. Untuk itu, gunakanlah secara sungguh-sungguh dan profesional sebagai pengabdian untuk memastikan terpenuhinya kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara yang kita cintai ini.
Dalam pengangkatan ini juga dilakukan setelah melalui sebuah proses yang cukup panjang didasarkan pertimbangan yang matang, terukur, dan objektif, sebagai prasyarat utama yang harus dimiliki, dipenuhi oleh seorang Insan Adhyaksa agar dinilai patut, layak dan tepat untuk dipercaya menduduki posisi tersebut.
“Saya ucapkan selamat kepada saudara Dr. Wisnu Baroto.” Saya yakin penempatan saudara pada posisi yang baru akan semakin memberikan nilai tambah dan manfaat, bagi penataan, perbaikan, dan penyempurnaan institusi.”Kami optimis Kejaksaan akan mampu terus bergerak dan berkarya dalam memastikan terselenggaranya dan terpenuhinya kepentingan masyarakat,bangsa dan negara.
Kedudukan strategis jabatan Staf Ahli membantu kinerja pimpinan, sehingga diharapkan kontribusi ide dan gagasan yang penuh inovasi dan terobosan-terobosan.
Pada kesempatan itu Jaksa Agung juga menyampaikan beberapa arahan sebagai penekanan tugas yang tetap senantiasa harus dilaksanakan.
“Pertama. Lakukan tugas memberikan telaahan, pengkajian, dan pemikiran mengenai permasalahan aktual dan strategis di bidang Tindak Pidana Umum, baik diminta maupun tidak, dan menyampaikannya kepada Jaksa Agung. Saya berharap dengan pengalaman dan wawasan luas yang Saudara miliki akan sangat bermakna membantu Pimpinan dalam membuat keputusan dan merumuskan kebijakan yang tepat, komprehensif, dan holistik guna menanggapi setiap permasalahan yang ada,”
Segera monitor dan evaluasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Bidang Tindak Pidana Umum guna mencegah dan menghindari kemungkinan terjadinya kegagalan, terutama dalam aspek-aspek yang berkaitan dengan kebijakan maupun kegiatan berikut ini, yaitu:
a. penerapan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
b. peran serta Jaksa di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) dalam upaya mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.
c. Efektifitas penyelenggaraan penanganan perkara tindak pidana umum di masa Pandemi Covid-19, terutama dalam hal pelaksanaan persidangan online.
d. Sampaikan saran, pendapat, pertimbangan, dan rekomendasi yang berkenaan dengan segala aspek yang berkenaan dengan Bidang Tindak Pidana Umum kepada Jaksa Agung secara aktif, penuh inisiatif, dan konsisten, baik diminta maupun tidak. Pelaksanaan tugas ini diharapkan dapat membantu pimpinan agar dapat mencapai kinerja dan hasil kerja yang optimal.
e. Tingkatkan dan perkuat pengawasan melekat (waskat) yang efektif, guna meminimalisir adanya penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, dan segala bentuk perbuatan tercela lainnya.
Mengakhiri sambutannya Jaksa Agung menyampaikan ucapan selamat untuk bertugas dan selamat berkarya untuk memberikan energi positif dan semangat baru sehingga dapat meningkatkan kinerja yang lebih optimal dan lebih baik lagi tutupnya.
Turut hadir di pelantikan tersebut Wakil Jaksa Agung RI. Setia Untung Arimuladi, para Jaksa Agung Muda, Kabandiklat, Staf Ahli Jaksa Agung dan dihadiri Ketua Komisi Kejaksaan RI. Dr. Barita Simanjutak.(wan)