IPNews.Jakarta. Miscbah Somantri Mantan Anggota DPRD Kabupaten Garut periode 1999-2004 yang merupakan buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut akhirnya ditangkap dan diamankan dalam perkara tindak pidana korupsi penggunaan anggaran DPRD Kabupaten Garut dan Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2001-2003.
Sekitar pukul 5:00 WIB, Kamis (9/9/21). Tim Tabur Kejaksaan Negeri Garut berhasil mengamankan buronan terpidana Miscbah Somantri di kediamannya. ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eber Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis kepada awak media di Jakarta, Jumat (10/9/21).
Namun ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejari Garut, terdakwa tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut melakukan pemantauan 1×24 jam di lingkungan sekitar
Buronan terpidana Miscbah Somantri terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dari Penggunaan Anggaran DPRD Kabupaten Garut dan Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2001, 2002, dan 2003 sebesar RP 28.106.981.147.02. Atas perbuatanya negara dirugikan Rp 6,5 milyar lebih.
berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor Print-01/M.2.15/Fu.1/09/2021, Terpidana Miscbah Somantri berhasil diamankan dan dibawa langsung ke Kejaksaan Negeri Garut dan selanjutnya di eksekusi di Rutan II B Garut.
Sebelum dilaksanakan eksekusi terhadap terpidana dilakukan pemeriksaan kesehatan dan test swab antigen dan dinyatakan sehat dan negatif Covid-19., ujar Kapuspenkum Kejagung yang biasa disapa Leo
Menurut Leo,”terpidana Miscbah Somantri telah divonis dengan pidana penjara 4 tahun.
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 178/Pan Pidsus/118.K/Pid.Sus/2008 tanggal 30 Juni 2008, Terpidana Miscbah Somantri dkk dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Kejahatan Korupsi menjatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama 4 tahun.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar
Rp 200.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka kepada terdakwa dikenakan hukuman pengganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 6 bulan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 114.694.600.,
Apabila terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk mengganti tersebut maka diganti penjara selama 1 bulan.
Leo juga menambahkan,”Dalam pengeluaran terdapat pembayaran yang tidak benar dan menyimpang dari peraturan dan hukum yang berlaku sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 6.589.013.000
.Dan pengeluaran APBD yang disampaikan Miscbah Somantri tidak didukung bukti bukti
“Pengeluaran anggaran belanja yang seharusnya didukung dengan bukti-bukti pengeluaran sesuai pos belanja mata anggaran, ternyata dalam realisasinya berupa bukti-bukti pembayaran/kuitansi pengeluaran uang tunai yang diterima oleh para pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Garut dengan rincian untuk masing-masing tahun anggaran sebagai berikut : pada Tahun 2001 sebesar
Rp 1.627.153.000.00., Tahun 2002 sebesar Rp 3.414.088.000.00., dan Tahun 2003 sebesar Rp 1.547.772.000.000. paparnya..
Leo juga menjelaskan saat ini Kejari Garut terus melakukan pencarian DPO terhadap terpidana H. Abdurragman, Sag, terpidana KH. Ihat Kadar Solihat, dan terpidana Dadan Slamet.
Pihaknya sangat mengharapkan bantuan masyarakat yang mengetahui keberadaan ketiga DPO tersebut untuk dapat melaporkan dan menghubungi Kejaksaan Negeri Garut.Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan.
“Kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,”tandasnya.(wan)