IPNews.Jakarta . Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Kredit Briguna Karyawan (KBK),fiktif oleh PT. Jazmina Asri Kreasi (PT Zak),pada Bank BRI Cabang Tanah Abang, mengakibat kerugian negara hingga Rp 95,4 miliar,kembali digelar Pengadilan Tipikor Jakarta., Kamis (5/8/3021).
“Pada persidangan kali ini agenda keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Pusat.
Pada kesempatan itu didalam persidangan ,”Ketua majelis hakim Fahzal Hendri terus menanyakan keterangan saksi dari BRI Kantor Cabang Tanah Abang Oktaviani seputar dugaan pemberian Kredit Briguna Karyawan (KBK), fiktif
Yang Mulia,”Saya lupa pada tahun berapa posisi Bu Dinni menjabat Manajer Pemasaran BRI KC Tanah Abang, yang mulia,” ujarnya,
Saksi Oktaviani menjabat sebagai adminitrasi keuangan BRI KC Tanah Abang sejak tahun 2015 hingga April 2020. Pada 2015 pimpinan KC Tanah Abang dijabat oleh almarhum Syamsul Arifin dan Manajer Pemasaran Dinni Nurdiana
Duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini, mantan Relationship Manager BRI KC Tanah Abang, Shinta Dewi Kusumawardany Relationship dan Annatasia Rany Nur , Keuangan PT Jasmina Asri Kreasi.
Oktaviani mengakui pada 2015 pernah mengucurkan fasilitas KBK dengan persyarat telah berkerjasama dengan BRI KC Tanah Abang. “Agunannya berupa SK pengangakatan pegawai tetap jika bekerja di perusahaan swasta. Namun jika TNI Polri harus memiliki SK Asabri,” terang dia.
Namun Hakim Fahzal menyesalkan bank pelat merah begitu mudah memberikan fasilitas kredit tanpa jaminan. “Kami saja pegawai negeri yang dijamin negara tetap saja dengan jaminan tambahan. Kan tidak beres namanya,” tegas Hakim Fahzal. “Pegawai swasta apa jaminannya? Inilah yang terjadi dalam perkara ini,” sambungnya. Dan dijawab saksi Oktavia “tergantung putusan kredit yang mulia atau besar limitnya,”.
Meski begitu ucap majelis Hakim Fahzal data penerima KBK tidak memiliki agunan. “Tidak usah berkilah. Datanya sudah terbukti ini,”.
Menurut Oktaviani, dirinya bekerja berdasarkan perintah putusan kredit serta kelengkapan domumen yang telah ditetapkan oleh manajer pemasaran sebagai landasannya.
Untuk mendapatkan produk KBK salah satu persyaratan meliputi survei kelayakan kredit. Namun yang terjadi kata salah satu anggota hakim, penerima KBK di PT JAK sebanyak 905 pelamar kerja masih berstatus pelajar.
“Tahu-tahu sudah pengalaman bekerja selama lima tahun, padahal baru tamat SMA. Beartikan masih ada yang tamat SD bisa. Arahnya kan kesitu,’ tuturnya.
Terungkap di persidangan PT JAK baru melakukan kerjasama dengan BRI KC Tanah Abang pada tahun 2015. “Ini namanya tidak benar. Masa pencairan dana dilakukan sebelum adanya kerjasama? Lazimnya kerjasama itu dilakukan sebelumya adanya pencairan dana,”.
Saksi mengakui PT JAK dalam memperoleh KBK mengatasnamakan pegawai dan penanggungjawab peminjaman uang adalah pegawai. Hanya saja PT JAK sebagai penjamin. “Benar itu pak hakim,” kata Oktavia.
Hakim sempat menanyakan kepada saksi mengenai peran Dinni Nurdiana Manajer Pemasaran BRI KC Tanah Abang. “Sebagai pemutus kelayakan kredit,” tegas Oktaviani.
Untuk diketahui dalam surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa Shinta Dewi Kusumawardhany yang merupakan Relationship Manager pada Bank BRI Kantor Cabang Tanah Abang (BRI KC Tanah Abang) bersama Dinni Nurdiana, Jasmina Julie Fatima, Max Julisar Indra, Sunarya dan Annatasia Rany Nur diduga telah melakukan perbuatan melanggar hukum.
Yaitu menyalahgunakan kredit sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Penyalahgunaan Kredit Briguna Karyawan oleh PT Jazmina Asri Kreasi pada PT BRI (Persero) Tbk Kantor Cabang Jakarta Tanah Abang Tahun 2016-2019.
JPU juga menyebut bahwa para terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp95,4 miliar dengan ancaman pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (wan)