IPNews. Bali. Penyelesaian perkara tindak pidana umum berdasarkan pendekatan Keadilan (Restoratif Justice)l yang digagas Jaksa Agung Dr Burhanuddin, yang kini menjadi perhatian jajaran kejaksaan di seluruh Indonesia serta mendapat respon posiotif dari berbagai kalangan.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) jaksa penuntut umum fasilitator penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
Bimtek itu dibarengi dengan in house training (IHT) optimalisasi pelayanan publik dalam kerangka penanganan perkara dengan pendekatan restoratif.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana, meminta para jaksa yang mengikuti Bimtek dan IHT terkait keadilan restoratif untuk meningkatkan mental dan profesionalisme selaku jaksa, meningkatkan sinergitas dengan instansi terkait lainnya, tingkatkan ego sektoral antar lembaga penegak hukum, baik di pusat maupun di daerah.
“Mari kita laksanakan penegakan hukum dengan seksama dan sungguh-sungguh. Jadikan tugas sebagai amanah,” ujar Fadil Zumhana dalam sambutannya pada acara Bimtek dan IHT keadilan restoratif yang berlangsung di Hotel Inna Kuta, Bali, Senin (21/06/2021).
Dalam sambutannya yang disiarkan secara virtual dari Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta itu, Fadil Zumhana mengungkapkan digelarnya Bimtek dan IHT keadilan restoratif dimaksudkan supaya jaksa lebih teliti, cermat dan cepat dalam menangani perkara, khususnya perkara tindak pidana umum.
“Gali dan asah terus kemampuan teknis penanganan perkara dengan banyak belajar teori maupun melakukan praktek penanganan perkara. Selalu mengikuti perkembangan aturan hukum, bail materil maupun formil, dan selalu melakukan koordinasi dengan lembaga terkait,” kata Fadil Zumhana.
Sementara itu Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Sesjampidum) Kejagung, Yunan Harjaka, sebagai Penanggung Jawab Kegiatan, mengatakan, Bimtek dan IHT terkait keadilan restoratif untuk wilayah timur ini diikuti oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT), Kejati Nusa Tenggara Barat (NTB), Kejati Papua dan Kejati Papua Barat.
“Pesertanya ada 45 orang yang terdiri dari para Asisten Pidana Umum (Aspidum) di Kejati, para kepala seksi pidana umum (Kasi Pidum) dan para jaksa fungsional (JF), dan dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat, ”ujar Yunan Harjana kepada wartawan. (wan).