IPNews. Jakarta. Setelah 13 tahun buron, Adelin Lis terpidana kasus korupsi dan pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia.

Buronan Terpidana Adelin Lis tiba di Bandara Soekarno-Hattta, Tangerang, Banten, Sabtu (19/6) sore setelah diterbangkan dari Singapura dengan menggunakan pesawat Garuda serta pengawalan ketat dari aparat kejaksaan.

Direktur Keuangan PT Keang Nam Development dan pemilik PT Mujur Timber Group ini sebelumnya dideportasi pemerintah Singapura karena melakukan pelanggaran ke Imigrasian dengan menggunakan paspor palsu.

Jaksa Agung Burhanuddin kepada wartawan dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (19/6/2021) malam mengatakan sangat bersyukur karena terpidana Adelin Lis berhasil dipulangkan ke Indonesia.

“Alhamdulillah, bersyukur terpidana dapat kita bawa ke sini,” katanya seraya menyebutkan terlaksananya pemulangan Adelin Lis berkat dukungan dari sejumlah pihak.

Dia menyebutkan dukungan tersebut antara lain dari pihak otoritas pemerintahan Singapura bekerjasama dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura.

Selain itu, katanya, juga kerjasama dan dukungan dari Jaksa Agung Singapura Mr Lucien Wong, serta dari Kementerian Luar Negeri RI yang membantu pihaknya dengan selalu komunikasi dengan pemerintah Singapura.

“Saya pun mengucapkan terima kasih kepada teman-teman yang telah membawa Adelin Lis ke Indonesia,” ucap Jaksa Agung yang sebelumnya menyebutkan Adelin ditangkap di Singapura karena menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi.

Seperti diberitakan sebelumnya Adelin Lis ditangkap di Singapura pada Maret 2018 oleh pihak Imigrasi Singapura karena menggunakan paspor palsu.

Kemudian di persidangan Adelin Lis mengaku bersalah sehingga dihukum Pengadilan Singapura pada 9 Juni 2021 untuk membayar denda 14 ribu doar Singapura,

Selain itu putusan Pengadilan Singapura mengembalikan paspor atas nama Hendro Leonardi kepada Pemerintah Indonesia, dan mendeportasi kembali ke Indonesia.

Sebelumnya Adelin Lis dalam kasus pembalakan liar dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Agung 10 tahun penjara dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp119,8 miliar dan 2.938.556,24 dolar AS pada tahun 2008.(wan)