IPNews. Jakarta. Terkait dugaan praktek mafia hukum di Kejati Kepri itu tidak benar. Hal itu disampaikan Kajati Kepri Hari Setiyono. SH. MH. melalui pesan dalam siaran pers yang dikirimkan kepada Indoposnews, Senin (7/6/2021).

Hari Setiyono menyampaikan:1. Bahwa Kepala Kejaksaan Tinggi sangat menghormati setiap orang pencari keadilan untuk memperjuangkan nasibnya dengan cara yang prosedural menurut hukum sehingga dapat dijadikan pembelajaran positif bagi masyarakat;

2. Bahwa penanganan perkara tindak pidana penadahan dalam berkas perkara atas nama tersangka USMAN alias ABI dan UMAR dan berkas perkara tindak pidana penadahan atas nama tersangka SUNARDI alias NARDI sudah melalui mekanisme penanganan perkara sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan perkara tindak pidana umum yakni penelitian berkas perkara, memberi petunjuk kepada penyidik, ekspose bersama penanganan perkara yang menyimpulkan berkas perkara telah memenuhi syarat formil dan materil hingga diterbikan P-21 (berkas perkara dinyatakan lengkap) tanggal 5 Mei 2021 dengan surat Nomor : B-435/L.10.1/ Eoh.1/5/2021;

3. Bahwa para tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 480 ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 480 ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang ada kaitannya dengan perkara Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP yang berdasarkan putusan pengadilan Negeri Batam Nomor : 170/Pid.B/ 2020/PN Btm tanggal 20 Mei 2020 dan diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor : 34/Pid.Sus/2020/PT PBR tanggal 23 Juli 2020 (dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap) bahwa terpidana DEDY SUPRIADI alias DEDY BIN ABAS, terpidana DWI BUDDY SANTOSO alias DWI alias BUDDY BIN DEDY SUPRIADI dan terpidana SAW TUN alias ALAMSAH alias ALAM BIN MZ HUSEIN telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “pencurian dalam keadaan memberatkan” sebagaimana Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP atas barang berupa “besi scrap crane noel” yang sebagian atau seluruhnya merupakan milik KASIDI alias AHOK atau setidaknya milik orang lain.

4. Para terpidana dalam perkara pidana “pencurian dalam keadaan memberatkan” tidak pernah melakukan ubpaya hukum dan menerima putusan pengadilan tersebut sehingga adanya tuduhan praktek mafia hukum di Kepulauan Riau dalam penanganan perkara sebagaimana diberitakan media massa adalah tidak benar;

Berdasarkan berkas perkara yang didukung alat bukti, baik dari saki-saksi, surat, ahli dan keterangan tersangka yang didukung dengan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum pasti, barang berupa “besi scrap crane noel,” yang sebagian atau seluruhnya merupakan milik orang lain atau milik KASIDI alias AHOK tersebut meskipun sudah diberitahu oleh KASIDI secara langsung ataupun dengan cara memberikan surat pemberitahuan (somasi) melalui pengacaranya yaitu MINGGU SUMARSONO akan tetapi para tersangka tersebut tetap mengangkut barang tersebut dan membeli dari para terpidana DEDY SUPRIADI alias DEDY BIN ABAS, terpidana DWI BUDDY SANTOSO alias DWI alias BUDDY BIN DEDY SUPRIADI dan terpidana SAW TUN alias ALAMSAH alias ALAM BIN MZ HUSEIN dan para tersangka memperoleh keuntungan atas hal tersebut dengan menjual lagi ke Jakarta.

Ia juga menambahkan saat dikonfirmasi mengenai surat terbuka untuk Presiden dan Jaksa Agung “Kami tidak tahu mengenai surat terbuka tersebut, namun terhadap penanganan perkara yg dilaporkan sudah pernah kami tanggapi sesuai dengan rilis pada tanggal 2 Juni 2021. Ujarnya. (wan)