IPNews. Jakarta. Secara Virtual Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Agung dilaksanakan selama dua hari, yakni tanggal 16 dan 17 September 2020.
Rakernis Bidang Pidum kali ini mengambil tema “Bergerak dan berkarya Dalam Penegakan Hukum Yang Berkeadilan dan Berhati Nurani, serta Wujudkan Netralitas, Independensi, dan Peran Aktif dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 yang Berkualitas”.
“Tema tersebut untuk mengingatkan kembali komitmen jajaran Bidang Tindak Pidana Umum untuk senantiasa tetap optimal, konsisten dan tidak surut dalam mewujudkan proses penegakan hukum yang berhati nurani dan berkeadilan sebagai sarana untuk mencapai tujuan hukum sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin dalam sambutannya,Rabu (16/09/2020).
Jaksa Agung mengatakan, Rakernis merupakan sarana strategis dalam rangka mempertemukan jajaran Bidang Tindak Pidana Umum seluruh Indonesia agar dapat membangun kesamaan pikiran dan pemahaman atas problematika, tantangan maupun hambatan yang mungkin ditemukan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan.
Untuk itu, forum ini jadi momentum untuk bersama-sama menghasilkan rumusan yang strategis dan konstruktif guna menjadi formula dan solusi penyelesaian yang dapat dilaksanakan oleh segenap jajaran Bidang Tindak Pidana Umum.
“Hal ini tentunya merupakan perwujudan komitmen kita untuk mengembangkan institusi Kejaksaan yang lebih maju, sebagai kontribusi bersama dalam upaya memberikan pelayanan terbaik dalam proses penegakan hukum yang berkeadilan dan berhati nurani dan terlebih sebagai instrumen yang dapat menentukan keberhasilan peyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020,” katanya.
Terkait dengan penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020, Jaksa Agung Burhamuddin mengingatkan jajaran Bidang Pidum Kejaksaan bagaimana persoalan hukum yang timbul dapat dikelola, ditangani, ditindak dan diselesaikan dengan baik, guna memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan Pilkada, sehingga keadilan bagi seluruh pihak dapat terpenuhi.
“Momentum ini harus dipandang sebagai saat yang tepat bagi kita untuk merevitalisasi upaya penegakan hukum Pilkada,” tandas Jaksa Agung.
Dalam konteks ini, ucap Burhanuddin, sepatutnya diartikan penanganan terhadap tindak pidana pemilihan, haruslah dapat diandalkan untuk menjamin tegaknya legitimasi dan kredibilitas keseluruhan proses Pilkada.
Untuk itu, tambah Jaksa Agung, optimalisasi penegakan hukum terhadap perkara tindak pidana pemilihan melalui pembentukan Sentra Gakkumdu niscaya sangat diperlukan.
“Saya yakin dan optimis, ikhtiar kita akan turut berkontribusi positif dalam melahirkan pemimpin-pemimpin daerah yang berintegritas dan mampu mewujudkan harapan masyarakat. Terlebih turut menjadi bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan mutu demokrasi yang berkualitas,” ungkapnya. (wan).