IPNews. Jakarta, Dampak Pandemi Covid – 19 sungguh luar biasa,bukan hanya di Indonesia tapi sudah mendunia dan belum dapat dipastikan kapan berakhirnya.

” Bukan hanya faktor ekonomi akan tetapi kondisi pendidikan juga terkena dampaknya.

” Dalam hal ini Pemerintah terus berusaha hingga mengambil kebijakan dengan mengeluarkan kebijakan The New Normal, agar semua berlangsung optimal dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sementara Andika Norman dari Universitas Pamulang semester VII akhir mengatakan “Sejak di keluarkan kebijakan oleh Pemerintah Indonesia beberapa bulan lalu, maka dalam beberapa sektor kehidupan manusia mengalami perubahan yang tidak di duga.

“Seperti halnya melakukan hal yang biasanya dilakukan akan tetapi dimasa Pandemi Covid-19 ini membuat seluruh aspek kehidupan masyarakat luluh lanta dan tertatih dalam melaksanakan kehidupan sehari – hari.kata Andika Norman di Jakarta Barat. (14/7/2020).

“Dapat kita rasakan sebagai masyarakat yang bekerja dalam aspek apapun juga mengalami dampak yang terasa sekali, bahkan sampai ada yang dirumahkan, atau bahkan tidak dilanjut kontraknya lagi oleh perusahaannya.

Kondisi keadaan masyarakat saat ini sangat membuat sensifitas yang tinggi, karena kita semua harus survive/bertahan hidup dengan kondisi yang seperti ini, dan harus melaksanakan roda kehidupan dengan sebaik-baiknya.

“Agar dalam berbagai aspek dapat di manfaatkan walau hasilnya tidak maksimal. Yang sangat terasa dalam kondisi pandemic Covid-19 ini adalah dari sektor Ekonomi dan Pendidikan.

Pada sektor Ekonomi keseluruhan kondisi ekonomi di Indonesia mengalami masa krisis yang membuat dari berbagai perusahaan hingga pedagang kecil mengalami dampak yang sangat signifikan, terlebih lagi bahkan sampai mengurangi jumlah karyawan dan ada juga yang menutup usahanya.

Berbeda halnya dengan Pendidikan, di Indonesia setelah di umumkan tentang penanggulangan dan penyebaran Covid -19 seluruh aspek Lembaga dan Kementerian membantu dengan menginformasikan kepada masyarakat, terkait kondisi saat ini tentang pandemi Covid – 19.

Dengan adanya berbagai kasus di Covid – 19. Kemendikbud mengeluarkan Surat Edaran No. 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan dalam masa darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19), yang dimana dalam Surat Edaran tersebut berisikan tentang kebiajakan Kemendikbud dengan mengintruksikan kepada Gurbernur, Walikota, Bupati agar membuat seluruh sekolah di Indonesia menerapkan Belajar dirumah, dan mengganti beberapa kebijakan terkait Ujian Nasional diganti dengan Ujian Sekolah dan pengaturan penilaian dalam masa darurat Covid-19 ini.

“Apalagi dari hasil adanya kebijakan tersebut, para siswa/ siswi seluruh pelajar di Indonesia menerapkan sistem Belajar di rumah yang tentu dengan pendampingan Guru melalui platform Online.

“Kondisi saat itu merupakan sebuah hal baru bagi masyarakat Indonesia, yang mana harus melakukan Pendidikan yang semestinya dilakukan di sekolah akan tetapi diubah konsep menjadi belajar di rumah saja.

Ditambah lagi Kemendikbud terus berusaha dan langsung membuat Surat Edaran No. 15 tahun 2020 tentang pedoman penyelenggaraan belajar dari rumah dalam masa darurat Covid -19.

Andika juga menuturkan, dimana pada penerapannya seluruh satuan pendidikan dapat memastikan dukungan dalam melaksanakan pembelajaran dari rumah, dan membuat kebijakan oleh satuan pendidikan terkait masa darurat Covid -19, kepada para guru, siswa /siswi dan orang tua murid.

Semakin hari, minggu dan bulan proses belajar dirumah sudah menemukan titik baiknya, namun tidak 100% baik, masih banyak kendala dan dengan proses baru seperti belajar dirumah dengan media online tentu dirasakan juga oleh para orang tua siswa, yang mana dalam membagi waktunya untuk membantu mengajarkan putra / putri nya dirumah sedikit kewalahan, namun tetap di bantu oleh satuan pendidikan dari sekolah dalam membuat kebijakan yang semakin hari, seminggu, bulan selalu ada pembenahan.

Dalam kesehariannya pada waktu pagi siswa/siswi pelajar menggunakan alat komunikasi seperti Handphone atau Laptopnya untuk melaksakan pembelajaran sesuai dengan arahan sekolahnya masing-masing.

Dan ini menjadi sebuah kebiasaan baru yang wajib di laksanakan untuk satuan Pendidikan. Guru juga di tuntut untuk paham teknologi yang berkembang saat ini, juga harus mampu menguasai selain materi pemberlajaran namun juga harus bisa mengoperasikan berbagai macam media Online yang dapat membuat efektifitas saat pembelajaran dan bimbingan.

Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) juga semakin kuat, bahwa Pendidikan di Indonesia mengalami konsep secara sistematis yang berubah, tidak lagi siswa dating kesekolah, melakukan upcara sampai tidak dapat berkumpul dalam teman sekelasnya. Karena pemerintah sadar betul bahwa Pendidikan itu penting, maka di buat konsep yang dapat membimbing calon generasi penerus menjadi siswa yang baik dan paham di kemudian hari, juga dapat memanfaatkan teknologi agar lebih mengerti dan memahaminya.

Pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), juga para siswa tidak diperkenankan keluar rumah dan dalam pengawasan orang tua, maka peran orang tua sangat penting dan bertambah ketika putra-putrinya sedang belajar dirumah, secara keseluruhan para orang tua sendiri ada yang merasa keberatan dan ada juga yang dapat menerima sebagai tanggung jawab yang baik dengan penuh kepedulian kepada putra putrinya untuk selalu mendidik dan mengajarkan apa yang sudah di tugaskan.

Peran orang tua lebih baik, maka dari itu pesan untuk orang tua adalah guru yang sebenarnya adalah orang tua, bukan guru disekolah. Kenapa ? segala macam aktifitas keseharian dilakukan dirumah, dan menjadikan bekal orang tua dalam membantu putra putrinya mengerjakan tugas dari sekolah, sekaligus beraktifitas dirumah, dan selalu mengingatkan bahwa ada pembelajaran dan konsistensi waktu dalam mendidik putra putrinya dirumah.jelas Andika.

Dengan demikian sistem Pendidikan dalam masa darurat penyebaran covid -19. Yang untuk saat ini Pemerintah telah sedikit membuka kebiasaan lama dengan istilah New Normal (Kenormalan Baru), yang dimana dalam tujuan pendidikan adalah memenuhi hak seorang pelajar.Dengan diterapkan edaran dari Kemendikbud tentang kebijakan New Normal untuk segala aspek dalam satuan pendidikan. Misalnya, hanya sekolah dengan status zona hijau, yang dapat melaksanakan tatap muka di sekolah namun tetap menerapkan Protokol Kesehatan, atau hanya boleh belajar selama 4 jam dalam sehari dan lainya.jelasnya.

Melindungi calon generasi terutama para pelajar dari pandemi Covid-19, ini adalah Langkah utama dalam memutus mata rantai wabah virus Covid-19. Maka dari itu semua kebijakan terkait sekolah yang biasanya diubah menjadi Pendidikan di masa kenormalan baru. Dengan menerapkan protokol Kesehatan yang baik dan sesuai.

Dengan adanya sistem Pendidikan di era kenormalan ini sangat membantu terutama siswa dalam memahami proses pembelajaran yang dilakukan, selain siswa para orang tua juga harus memahami hal serupa.pungkasnya.

Jadi, kepada seluruh pelajar Indonesia jangan pantang menyerah dalam mendapatkan ilmu dan belajarlah dengan giat serta berbuatlah dengan inovasi – inovasi yang gemilang,untuk Indonesia.

Untuk masa New Normal, jangan sepelekan hal kecil mengenai Kesehatan, wajib menjaga diri dan selalu menerapkan protokol Kesehatan, selalu ingat dengan pesan orang tua dan guru.

“Semoga wabah ini cepat berlalu, dan kita semua diberikan Kesehatan dan selalu semangat dalam mencapai cita-cita,serta jadilah pelajar yang mampu memberikan kebanggaan untuk Orang Tua, Sekolah dan Bangsa Indonesia yang kita cintai ungkapnya.

Pesan Dika Masyarakat harus bisa lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan menghadapi pandemi Covid – 19, dan harus segera beradaptasi dengan Norma Kehidupan Baru seperti menjaga jarak, rajin mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, mengenakan masker, kerja, sekolah online dan lainnya.

Tak luput Dika juga memberikan Apresiasi kepada Pemerintah dan Kemendikbud, yang telah berusaha dan berupaya menerapkan protokol kesehatan dimasa Covid – 19.tutupnya. (wan/red)